Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM
Teks Saat Ini
UPT Perbaikan dan Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perbaikan dan perawatan terhadap sarana dan prasarana di lingkungan Politeknik.
Koreksi Anda
