Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, UPT Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan sistem penjaminan mutu; b. pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu; c. koordinasi kegiatan penjaminan mutu; d. penyusunan laporan hasil penjaminan mutu; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda