Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, UPT Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. pengembangan sistem penjaminan mutu;
b. pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu;
c. koordinasi kegiatan penjaminan mutu;
d. penyusunan laporan hasil penjaminan mutu; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda
