Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Pasal.id