Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c adalah unit pelaksana teknis di bidang penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) UPT Penjaminan Mutu di pimpin oleh seorang Kepala. (3) Kepala UPT Penjaminan Mutu berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Direktur III.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Pasal.id