Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, UPT Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengembangan sistem informasi;
b. pengaplikasian sistem teknologi informasi;
c. pengelolaan data dan sistem informasi;
d. pemberian layanan data dan informasi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda
