Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, UPT Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan sistem informasi; b. pengaplikasian sistem teknologi informasi; c. pengelolaan data dan sistem informasi; d. pemberian layanan data dan informasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda