Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM
Teks Saat Ini
UPT Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
