Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan data dan sistem informasi. (2) UPT Sistem Informasi di pimpin oleh seorang Kepala. (3) Kepala UPT Sistem Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Pasal.id