Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyediaan dan pengolahan bahan pustaka;
b. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
c. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka;
d. pemberian layanan referensi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda
