Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyediaan dan pengolahan bahan pustaka; b. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; c. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; d. pemberian layanan referensi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda