Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a adalah unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan. (2) UPT Perpustakaan di pimpin oleh seorang Kepala. (3) Kepala Perpustakaan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Pasal.id