Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM
Teks Saat Ini
(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a adalah unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) UPT Perpustakaan di pimpin oleh seorang Kepala.
(3) Kepala Perpustakaan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
Koreksi Anda
