Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d merupakan tenaga pendidik di lingkungan Politeknik yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Ketua Jurusan/Program Studi. (2) Kelompok dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (3) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada Politeknik. (4) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada Politeknik. (5) Jenis dan jenjang kepangkatan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda