Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium/Studio/Bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan sarana penunjang jurusan/program studi dalam satu atau sebagian cabang ilmu tertentu sesuai dengan keperluan jurusan/program studi yang bersangkutan dan sebagai sumber daya dasar untuk pengembangan ilmu dan pendidikan.
(2) Laboratorium/Studio/Bengkel dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu tertentu dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Jurusan/Program Studi.
Koreksi Anda
