Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM
Teks Saat Ini
(1) Pembantu Direktur I mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan perencanaan.
(2) Pembantu Direktur II mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan.
(3) Pembantu Direktur III mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan kemahasiswaan, alumni, kerja sama, dan penjaminan mutu.
Koreksi Anda
