Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembantu Direktur terdiri atas: a. Pembantu Direktur Bidang Akademik, selanjutnya disebut Pembantu Direktur I; b. Pembantu Direktur Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; c. Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
Koreksi Anda