Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM
Teks Saat Ini
Pembantu Direktur terdiri atas:
a. Pembantu Direktur Bidang Akademik, selanjutnya disebut Pembantu Direktur I;
b. Pembantu Direktur Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, selanjutnya disebut Pembantu Direktur II;
c. Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
Koreksi Anda
