Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Direktur. (2) Pembantu Direktur berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
Koreksi Anda