Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM
Teks Saat Ini
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan pembantu Menteri Pendidikan Nasional di bidang yang menjadi tugas dan kewajibannya.
(2) Direktur mempunyai tugas:
a. memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina pendidik dan tenaga kependidikan, mahasiswa, dan administrasi Politeknik serta hubungannya dengan lingkungan;
b. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi pemerintah/swasta dan masyarakat untuk memecahkan persoalan yang timbul terutama yang berkaitan dengan bidang yang menjadi tanggungjawabnya.
Koreksi Anda
