Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM
Teks Saat Ini
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan organ Politeknik yang terdiri atas pemuka dan tokoh masyarakat yang mempunyai tugas ikut mengasuh dan membantu memecahkan permasalahan dan pengembangan Politeknik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.
Koreksi Anda
