Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, perlu MENETAPKAN pejabat sementara Direktur Politeknik sampai ditetapkannya Direktur Politeknik yang definitif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan pejabat sementara Direktur Politeknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri paling lambat 2 (dua) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda