Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, perlu MENETAPKAN pejabat sementara Direktur Politeknik sampai ditetapkannya Direktur Politeknik yang definitif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan pejabat sementara Direktur Politeknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri paling lambat 2 (dua) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
