Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan pada Politeknik Batam dialihkan statusnya paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. (2) Selama proses pengalihan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih berlangsung, segala pembiayaan yang belum dapat dibiayai oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 54 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Pasal.id