Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan kegiatan pada Politeknik Batam yang dilakukan pada saat ini masih tetap dilaksanakan dan mendapat dukungan dari Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) paling lama 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
