Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan kegiatan pada Politeknik Batam yang dilakukan pada saat ini masih tetap dilaksanakan dan mendapat dukungan dari Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) paling lama 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 53 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Pasal.id