Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM
Teks Saat Ini
Pembantu Direktur, Kepala Pusat, Kepala Bagian, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis, menyampaikan laporan kepada Direktur dengan tembusan kepada Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional/relevan mempunyai hubungan kerja dengan Politeknik.
Koreksi Anda
