Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Politeknik dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing satuan organisasi di lingkungan Politeknik maupun dengan instansi lain di luar Politeknik sesuai dengan tugasnya masing-masing; b. mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing; d. menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; dan e. bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing- masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi yang menjadi bawahannya wajib mengolah dan mempergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk lebih lanjut kepada bawahannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Pasal.id