Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Sistem Informasi;
c. Penjaminan Mutu; dan
d. Perbaikan dan Perawatan.
Koreksi Anda
