Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan Politeknik. (2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Pasal.id