Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g terdiri atas : a. Subbagian Umum; dan b. Subbagian Keuangan dan Kepegawaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Pasal.id