Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM
Teks Saat Ini
Bagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g terdiri atas :
a. Subbagian Umum; dan
b. Subbagian Keuangan dan Kepegawaian.
Koreksi Anda
