Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Administrasi Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
b. pengelolaan urusan barang milik negara;
c. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan;
d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
e. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
f. pengelolaan keuangan; dan
g. pengelolaan kepegawaian.
Koreksi Anda
