Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM
Teks Saat Ini
Bagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, keuangan, dan kepegawaian di lingkungan Politeknik.
Koreksi Anda
