Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, keuangan, dan kepegawaian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Direktur II. (2) Bagian Administrasi Umum dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda