Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM
Teks Saat Ini
Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Perencanaan dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
