Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f terdiri atas: a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Subbagian Perencanaan dan Kerja Sama.
Koreksi Anda