Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi akademik; b. pelaksanaan pembinaan kemahasiswaan; c. pelaksanaan registrasi dan penyusunan data kemahasiswaan dan alumni; d. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; dan e. pelaksanaan administrasi kerja sama.
Koreksi Anda