Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi akademik;
b. pelaksanaan pembinaan kemahasiswaan;
c. pelaksanaan registrasi dan penyusunan data kemahasiswaan dan alumni;
d. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; dan
e. pelaksanaan administrasi kerja sama.
Koreksi Anda
