Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, pembinaan kemahasiswaan, perencanaan, dan kerja sama di lingkungan Politeknik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Pasal.id