Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, perencanaan, dan kerja sama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Direktur sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda