Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM
Teks Saat Ini
(1) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, perencanaan, dan kerja sama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
