Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM
Teks Saat Ini
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c terdiri atas sejumlah tenaga akademik/tenaga teknis dalam jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
