Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menunjang pembangunan;
b. pelaksanaan penelitian untuk pendidikan dan pengembangan institusi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
e. pengamalan ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. peningkatan relevansi program Politeknik sesuai dengan kebutuhan negara;
g. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Koreksi Anda
