Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Pasal.id