Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM
Teks Saat Ini
(1) Jurusan/Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik Politeknik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Politeknik yang berada di bawah Direktur.
(2) Jurusan/Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan/Program Studi yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
(3) Jurusan/Program Studi pada Politeknik terdiri atas:
a. Jurusan/Program Studi Akuntansi;
b. Jurusan/Program Studi Teknik Elektronika; dan
c. Jurusan/Program Studi Teknik Informatika.
(4) Ketua Jurusan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.
Koreksi Anda
