Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurusan/Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik Politeknik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Politeknik yang berada di bawah Direktur. (2) Jurusan/Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan/Program Studi yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur. (3) Jurusan/Program Studi pada Politeknik terdiri atas: a. Jurusan/Program Studi Akuntansi; b. Jurusan/Program Studi Teknik Elektronika; dan c. Jurusan/Program Studi Teknik Informatika. (4) Ketua Jurusan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Pasal.id