Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM
Teks Saat Ini
(1) Senat Politeknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan Politeknik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Politeknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.
Koreksi Anda
