Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM
Teks Saat Ini
Politeknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas :
a. Dewan Penyantun;
b. Direktur dan Pembantu Direktur;
c. Senat;
d. Jurusan/Program Studi;
e. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
f. Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama;
g. Bagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan
h. Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda
