Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Politeknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas : a. Dewan Penyantun; b. Direktur dan Pembantu Direktur; c. Senat; d. Jurusan/Program Studi; e. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; f. Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama; g. Bagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan h. Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Pasal.id