Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Politeknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional, dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan Nasional. (2) Pembinaan Politeknik dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Pasal.id