Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang TERBITAN BERKALA ILMIAH
Teks Saat Ini
Terbitan Berkala ilmiah yang mendapat predikat akreditasi A dapat memperoleh penghargaan bertaraf internasional apabila memenuhi persyaratan:
a. ditulis dalam salah satu bahasa resmi perserikatan bangsa bangsa;
b. memuat artikel yang berisi sumbangan nyata bagi kemajuan suatu disiplin ilmu yang banyak diminati ilmuwan sedunia;
c. penerbitan dikelola secara terbuka dengan melibatkan dewan penyunting dari berbagai penjuru dunia, dan penilaian artikelnya menggunakan sistem penelaahan oleh mitra bebestari internasional secara anonim;
d. penyumbang artikel merupakan pakar berspesialisasi yang berasal dari pelbagai negara;
e. dilanggan oleh pelbagai lembaga dan/atau pakar dari pelbagai negara; dan
f. terliput dalam daftar/ indeks yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat bertaraf internasional.
Koreksi Anda
