Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang TERBITAN BERKALA ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terbitan Berkala ilmiah yang mendapat predikat akreditasi A dapat memperoleh penghargaan bertaraf internasional apabila memenuhi persyaratan: a. ditulis dalam salah satu bahasa resmi perserikatan bangsa bangsa; b. memuat artikel yang berisi sumbangan nyata bagi kemajuan suatu disiplin ilmu yang banyak diminati ilmuwan sedunia; c. penerbitan dikelola secara terbuka dengan melibatkan dewan penyunting dari berbagai penjuru dunia, dan penilaian artikelnya menggunakan sistem penelaahan oleh mitra bebestari internasional secara anonim; d. penyumbang artikel merupakan pakar berspesialisasi yang berasal dari pelbagai negara; e. dilanggan oleh pelbagai lembaga dan/atau pakar dari pelbagai negara; dan f. terliput dalam daftar/ indeks yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat bertaraf internasional.
Koreksi Anda