Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang TERBITAN BERKALA ILMIAH
Teks Saat Ini
Penggantian keanggotaan Tim Akreditasi Berkala Ilmiah selain dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan antara lain karena:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. menjalani hukuman;
d. tidak sehat jasmani dan rohani;
e. berhalangan tetap.
Koreksi Anda
