Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang TERBITAN BERKALA ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggantian keanggotaan Tim Akreditasi Berkala Ilmiah selain dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan antara lain karena: a. mengundurkan diri; b. meninggal dunia; c. menjalani hukuman; d. tidak sehat jasmani dan rohani; e. berhalangan tetap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Pasal.id