Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang TERBITAN BERKALA ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan keanggotaan Tim Akreditasi Berkala Ilmiah: a. warga Negara Republik INDONESIA; b. berbadan sehat; c. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan; d. memiliki pengalaman dan kemampuan dalam penulisan artikel ilmiah dan pengelolaan terbitan berkala ilmiah; dan e. memiliki wawasan dan komitmen untuk meningkatkan mutu terbitan berkala ilmiah. (2) Keanggotaan Tim Akreditasi Berkala Ilmiah berakhir karena habis masa jabatannya.
Koreksi Anda