Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang TERBITAN BERKALA ILMIAH
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan keanggotaan Tim Akreditasi Berkala Ilmiah:
a. warga Negara Republik INDONESIA;
b. berbadan sehat;
c. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
d. memiliki pengalaman dan kemampuan dalam penulisan artikel ilmiah dan pengelolaan terbitan berkala ilmiah; dan
e. memiliki wawasan dan komitmen untuk meningkatkan mutu terbitan berkala ilmiah.
(2) Keanggotaan Tim Akreditasi Berkala Ilmiah berakhir karena habis masa jabatannya.
Koreksi Anda
