Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang TERBITAN BERKALA ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi terbitan berkala ilmiah dilakukan oleh Tim Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah. (2) Tim Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (3) Tim Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah beranggotakan paling sedikit 11 (sebelas) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang yang berasal dari berbagai kelompok bidang ilmu. (4) Tim Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah. (5) Masa jabatan keanggotaan Tim Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah dalam satu periode selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode berikutnya. (6) Dalam hal terjadi pergantian anggota Tim Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah karena habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal mengangkat kembali minimal 4 (empat) orang anggota tim yang habis masa jabatannya untuk menjadi anggota tim Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah periode berikutnya.
Koreksi Anda