Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang TERBITAN BERKALA ILMIAH
Teks Saat Ini
Terbitan berkala ilmiah diakreditasi apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. memuat artikel yang secara nyata memajukan pengetahuan, ilmu, teknologi, dan/atau seni yang didasarkan pada hasil penelitian dan telaahan yang mengandung temuan dan/atau pemikiran yang orisinil serta bebas plagiarisme;
b. memiliki dewan redaksi atau penyunting bereputasi yang mewakili bidang pengetahuan, ilmu, teknologi, dan/atau seni;
c. melibatkan mitra bebestari dari berbagai perguruan tinggi dan/atau badan penelitian dan pengembangan serta industri yang berbeda dari dalam dan/atau luar negeri yang menyaring naskah secara anonim;
d. ditulis dalam Bahasa INDONESIA dan/atau bahasa resmi Perserikatan Bangsa- Bangsa;
e. menjaga ketaatasasan gaya penulisan dan format penampilannya;
f. diterbitkan secara tercetak dan secara elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi; dan
g. menepati jadwal terbit.
Koreksi Anda
