Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang TERBITAN BERKALA ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terbitan berkala ilmiah diakreditasi apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. memuat artikel yang secara nyata memajukan pengetahuan, ilmu, teknologi, dan/atau seni yang didasarkan pada hasil penelitian dan telaahan yang mengandung temuan dan/atau pemikiran yang orisinil serta bebas plagiarisme; b. memiliki dewan redaksi atau penyunting bereputasi yang mewakili bidang pengetahuan, ilmu, teknologi, dan/atau seni; c. melibatkan mitra bebestari dari berbagai perguruan tinggi dan/atau badan penelitian dan pengembangan serta industri yang berbeda dari dalam dan/atau luar negeri yang menyaring naskah secara anonim; d. ditulis dalam Bahasa INDONESIA dan/atau bahasa resmi Perserikatan Bangsa- Bangsa; e. menjaga ketaatasasan gaya penulisan dan format penampilannya; f. diterbitkan secara tercetak dan secara elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi; dan g. menepati jadwal terbit.
Koreksi Anda