Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang TERBITAN BERKALA ILMIAH
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi terbitan berkala ilmiah berlaku untuk masa 5 (lima) tahun.
(2) Direktur Jenderal dapat mencabut atau menurunkan predikat akreditasi terbitan berkala ilmiah sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi apabila terjadi ketidaksesuaian dengan pedoman akreditasi terbitan berkala ilmiah.
Koreksi Anda
