Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang TERBITAN BERKALA ILMIAH
Teks Saat Ini
(1) Hasil akreditasi terbitan berkala ilmiah mendapat predikat akreditasi A dengan sebutan sangat baik atau B dengan sebutan baik.
(2) Hasil akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
