Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang TERBITAN BERKALA ILMIAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan mutu dan relevansi serta meningkatkan daya saing ilmuwan INDONESIA, perlu dilakukan akreditasi terbitan berkala ilmiah.
(2) Akreditasi terbitan berkala ilmiah dilakukan berdasarkan penilaian terpenuhinya persyaratan mutu minimum yang ditentukan untuk dimensi substansi, fisik, penampilan, dan pengelolaan sesuai dengan Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah.
(3) Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
