Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang TERBITAN BERKALA ILMIAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terbitan berkala ilmiah dapat diterbitkan oleh perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, atau organisasi profesi.
Koreksi Anda
Terbitan berkala ilmiah dapat diterbitkan oleh perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, atau organisasi profesi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran