Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN 2010-2014
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dievaluasi setiap tahun dan dievaluasi secara keseluruhan pada akhir pelaksanaannya.
Koreksi Anda
