Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN 2010-2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dijabarkan ke dalam rencana program jangka menengah unit utama. (2) Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dijabarkan setiap tahun ke dalam Rencana Kerja Tahunan Kementerian Pendidikan Nasional.
Koreksi Anda