Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BOSP pada Satuan Pendidikan.
(2) Pemerintah Daerah provinsi dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
Koreksi Anda
